Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan mulai Selasa, 10 Juni 2025. Hal ini menyusul berakhirnya libur panjang cuti bersama.
Penerapan kembali sistem ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan keputusan bersama kementerian terkait tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku
Kebijakan ganjil genap di Jakarta bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara. Kemacetan sering terjadi di ruas-ruas jalan utama, terutama pada hari kerja.
Polusi udara juga meningkat signifikan pada hari kerja karena aktivitas masyarakat yang tinggi. Sistem ganjil genap diharapkan mampu mereduksi kedua masalah tersebut.
Karena tanggal 10 Juni 2025 adalah tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) yang diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dilarang melintas di jalur tersebut selama jam operasional ganjil genap.
Sistem ganjil genap berlaku pada hari kerja (Senin-Jumat). Jam operasionalnya adalah pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pengawasan dilakukan menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE), sehingga pelanggar akan dikenai sanksi tanpa perlu dihentikan petugas langsung.
26 Ruas Jalan Terapkan Ganjil Genap
Ada 26 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap.
Berikut daftar lengkapnya: Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Pengecualian dan Tips Berkendara
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Kendaraan yang dikecualikan antara lain kendaraan disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum (plat kuning), kendaraan listrik, sepeda motor, kendaraan pengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berplat merah (TNI/Polri), kendaraan tamu negara, kendaraan pertolongan kecelakaan, kendaraan pengangkut uang, dan beberapa kendaraan khusus lainnya yang mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Agar perjalanan tetap lancar, rencanakan keberangkatan lebih awal. Manfaatkan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi lalu lintas.
Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan isi bahan bakar penuh sebelum berangkat. Siapkan uang elektronik untuk pembayaran tol dan parkir.
Istirahat cukup jika baru melakukan perjalanan jauh. Patuhi aturan lalu lintas dan hindari area rawan macet.
Meskipun ganjil genap ditiadakan pada akhir pekan dan libur nasional, waspada terhadap potensi kemacetan tetap diperlukan. Perencanaan yang baik dan kedisiplinan berkendara sangat penting.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan masyarakat dapat tetap menjalani aktivitasnya dengan lancar meskipun sistem ganjil genap kembali diberlakukan.