Grovee.co.id , Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap selama periode 18 hingga 25 Maret 2026. Kebijakan ini diambil dalam rangka mengantisipasi mobilitas masyarakat yang meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selama masa peniadaan tersebut, masyarakat dapat menggunakan kendaraan tanpa mengikuti aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan yang biasanya terdampak kebijakan tersebut.
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah menyiapkan agenda khusus berupa Car Free Night (CFN) yang direncanakan berlangsung pada malam takbiran. Acara ini akan memberikan ruang bagi warga untuk merayakan suasana Lebaran di area jalan protokol tanpa lalu lintas kendaraan bermotor.
Namun demikian, pelaksanaan Car Free Night masih bersifat tentatif. Pemerintah daerah masih menunggu hasil sidang isbat dari Kementerian Agama untuk memastikan tanggal pasti Idulfitri. Penentuan ini penting karena akan mempengaruhi jadwal kegiatan malam takbiran.
Jika sesuai rencana, kegiatan tersebut kemungkinan digelar pada akhir pekan, bertepatan dengan malam menjelang Hari Raya. Nantinya, sejumlah acara akan disiapkan untuk memeriahkan suasana, sehingga masyarakat yang tidak mudik tetap dapat menikmati momen Lebaran di ibu kota.
Pemprov berharap kebijakan penghentian ganjil-genap dan penyelenggaraan Car Free Night ini dapat memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi masyarakat dalam menyambut hari besar keagamaan tersebut.





