Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Program pemutihan denda pajak kendaraan kembali digelar, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa harus menanggung beban denda yang membengkak.
Program ini berlangsung selama periode 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Kesempatan emas ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta: Apa Saja yang Dihapus?
Program pemutihan ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Hal ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran pajak pokok dan keterlambatan pendaftaran.
Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak kendaraan saja. Proses perpanjangan STNK pun otomatis tanpa perlu pengajuan khusus.
Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak kurang dari 12 bulan, prosesnya relatif mudah. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti gerai SAMSAT, SAMSAT keliling, SAMSAT induk, atau secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Kemudahan pembayaran online melalui aplikasi SIGNAL memungkinkan pemilik kendaraan memilih pengiriman TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor) langsung ke alamat yang diinginkan. Ini sangat praktis bagi yang sibuk.
Mengurus Pemutihan Pajak dengan Tunggakan Lebih dari 12 Bulan
Untuk tunggakan pajak lebih dari satu tahun, prosesnya sedikit berbeda. Pemilik kendaraan wajib datang langsung ke kantor SAMSAT Induk di wilayah masing-masing.
Keterbatasan lokasi ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan verifikasi data tunggakan pajak yang lebih kompleks.
Lokasi SAMSAT Induk di Jakarta
Berikut lokasi SAMSAT Induk di masing-masing wilayah Jakarta:
- SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
- SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
- SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
- SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
- SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Program pemutihan denda pajak kendaraan ini merupakan kesempatan baik bagi masyarakat DKI Jakarta untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Manfaatkan waktu yang tersedia hingga 31 Agustus 2025 untuk mendapatkan keringanan ini. Dengan melunasi pajak kendaraan, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak ini dengan sebaik-baiknya.