Pemerintah Indonesia baru-baru ini melonggarkan aturan impor untuk sejumlah komoditas, termasuk food tray. Keputusan ini menuai pertanyaan, terutama terkait ketersediaan produk dalam negeri dan dampaknya terhadap industri lokal. Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan penjelasan terkait kebijakan ini.
Kebijakan pelonggaran impor food tray dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menilai kebutuhan food tray untuk program tersebut sangat besar. Hal ini dinilai mendesak untuk memenuhi kebutuhan program nasional yang bertujuan meningkatkan gizi anak Indonesia.
Kebutuhan Besar Program Makan Bergizi Gratis
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pelonggaran impor food tray bertujuan mendukung program MBG. Beliau menyatakan bahwa jumlah food tray yang dibutuhkan sangat besar untuk menunjang program tersebut.
Meskipun terdapat pertanyaan mengenai ketersediaan produk dalam negeri, Menteri Budi menyatakan bahwa kebutuhan yang sangat tinggi menjadi pertimbangan utama. Pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan program MBG secara cepat dan efisien.
Penjelasan Kepala Badan Gizi Nasional
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan alasan impor food tray dari China. Ia menyatakan bahwa saat program MBG dimulai, belum ada produsen lokal yang mampu memproduksi food tray dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Setelah dilakukan uji coba, food tray impor tersebut dinilai praktis, higienis, dan tahan lama. Hal ini meningkatkan permintaan dan popularitasnya secara signifikan.
Dadan optimistis peningkatan permintaan akan mendorong tumbuhnya industri food tray dalam negeri. Ia percaya peningkatan permintaan ini menjadi peluang bagi industri lokal untuk berkembang.
Deregulasi Impor dan Komoditas Lainnya
Pelonggaran impor food tray merupakan bagian dari paket deregulasi terhadap 10 komoditas. Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 untuk mendukung kebijakan ini.
Komoditas lain yang turut dilonggarkan aturan impornya antara lain produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan bakar, bahan baku plastik, sakarin, siklamat, bahan bau-bauan mengandung alkohol, bahan baku kimia tertentu, dan mutiara. Aturan impor untuk komoditas tersebut kini lebih fleksibel.
Untuk beberapa komoditas, seperti kayu industri, masih diperlukan deklarasi impor dari kementerian teknis, namun persetujuan impor tidak lagi dibutuhkan. Sementara komoditas lain seperti sepeda roda dua dan tiga hanya memerlukan laporan surveyor.
Sepatu olahraga impor juga dibebaskan dari pembatasan, dengan syarat tidak diproduksi di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kelancaran distribusi barang.
Estimasi anggaran untuk program MBG pada tahun 2026 mencapai Rp 240 triliun. Anggaran yang besar ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap peningkatan gizi masyarakat, dan membutuhkan pasokan material yang memadai. Food tray, meski terkesan kecil, menjadi bagian penting dari program tersebut.
Meskipun terdapat kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap industri dalam negeri, pemerintah berharap pelonggaran impor ini dapat segera memenuhi kebutuhan program MBG. Diharapkan langkah ini dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan industri dalam negeri di masa mendatang seiring peningkatan permintaan. Peningkatan permintaan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri dalam negeri yang mampu bersaing di pasar lokal.