BYD Indonesia, perusahaan otomotif asal China, baru-baru ini menerima peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kewajiban pendaftaran dan pemutakhiran data Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Peringatan ini diberikan kepada 36 entitas, termasuk BYD Indonesia, yang belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. BYD.com dan aplikasi BYD milik BYD Company Limited PT BYD Motor Indonesia belum terdaftar secara lengkap di sistem Kominfo.
BYD Indonesia Terima Peringatan Kominfo Terkait PSE Privat
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan kewajiban seluruh PSE Privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftar dan memperbarui data mereka. Hal ini penting untuk menjaga akurasi dan keandalan data.
Peringatan tersebut disampaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat. BYD Indonesia termasuk dalam daftar entitas yang belum memenuhi persyaratan ini.
Klarifikasi BYD Indonesia Mengenai Peringatan Kominfo
Menanggapi peringatan tersebut, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, memberikan klarifikasi resmi.
Pihaknya menyatakan sedang dalam proses untuk melengkapi pendaftaran PSE Privat di Kominfo. Meskipun demikian, situs web resmi BYD Indonesia masih dapat diakses oleh publik.
Luther menjelaskan bahwa permasalahan utama terletak pada kelengkapan prosedur registrasi alamat resmi website BYD Indonesia di KemenKominfo RI. Tim legal BYD Indonesia sedang aktif melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Peraturan PSE Privat
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 menetapkan kewajiban pendaftaran PSE Privat sebelum sistem elektronik digunakan dan pembaruan data secara berkala.
Pasal 2 dan Pasal 5 peraturan tersebut secara jelas mengatur hal ini. Setiap perubahan layanan, entitas usaha, atau informasi lain harus dilaporkan dan diperbarui di sistem pendaftaran.
Kominfo menghimbau seluruh PSE Privat yang wajib daftar untuk segera melakukan proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Bagi PSE yang telah terdaftar, pemeliharaan data yang akurat dan terbarui sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ketepatan dan kecepatan dalam memenuhi kewajiban pendaftaran PSE Privat penting bagi perusahaan untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah. Langkah BYD Indonesia dalam merespon peringatan Kominfo menunjukkan komitmen perusahaan untuk memenuhi regulasi yang berlaku.
Kominfo terus mendorong kepatuhan seluruh PSE Privat untuk memastikan keamanan dan ketertiban ruang digital di Indonesia. Proses pemutakhiran data secara berkala merupakan langkah penting dalam menjaga integritas informasi di dunia maya.