Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan penjelasan terkait keterlambatan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta. Pencairan yang belum tuntas ini disebabkan oleh dua faktor utama.
Pertama, pemerintah memprioritaskan kehati-hatian dalam memastikan data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar dana BSU tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.
Kedua, proses penyaluran BSU juga terhambat oleh administrasi keuangan. Anggaran BSU bukanlah bagian dari rencana anggaran awal tahun, sehingga membutuhkan proses administrasi yang lebih kompleks dan teliti.
Penjelasan Menaker Yassierli
“Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketanagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” jelas Menaker Yassierli pada Selasa (24/6).
Menaker menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencairan BSU. Oleh karena itu, administrasi keuangan harus lengkap dan terdokumentasi dengan baik agar tidak terjadi penyimpangan dana.
“Administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan,” tegasnya.
Penyaluran BSU Secara Bertahap
Meskipun menghadapi tantangan, penyaluran BSU dilakukan secara bertahap. Tahap pertama menargetkan 3,69 juta pekerja, dengan realisasi penyaluran kepada 2.450.068 pekerja hingga Selasa (24/6).
Sisanya, sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran. Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data sekitar 4,5 juta calon penerima yang saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi.
Pemerintah berharap BSU dapat meningkatkan daya beli pekerja bergaji rendah dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Tujuan dan Manfaat BSU
BSU ditujukan untuk membantu daya beli pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini sejalan dengan diskusi di Kemenko Perekonomian yang menilai BSU sangat membantu meningkatkan daya beli buruh dan pekerja.
“Tentu kalau kita berbicara karakteristik dari penerima BSU, mereka dengan gaji kurang dari 3,5 juta dan kemudian UMP, tentu BSU ini menjadi sesuatu yang penting bagi mereka,” ungkap Menaker Yassierli.
“Dalam diskusi-diskusi sebelumnya di Kemenko Perekonomian, memang sangat membantu dalam meningkatkan daya beli buruh dan pekerja,” tambahnya.
Jaminan Tanpa Potongan dan Transparansi
Menaker Yassierli memastikan tidak ada pemotongan dalam penyaluran BSU. Jumlah yang diterima pekerja sesuai dengan anggaran yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Seluruh proses penyaluran dilakukan secara hati-hati dan administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan transparansi.
BSU tahun ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi kuartal II.
Syarat Penerima BSU dan Mekanisme Penyaluran
Penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP, bukan ASN, TNI, atau Polri, dan tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Program BSU ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025. DIPA Ditjen PHI dan Jamsos telah diterbitkan pada 18 Juni 2025 untuk mendukung realisasi anggaran.
Program ini menargetkan 17 juta pekerja atau buruh dengan bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus menjadi Rp600.000 per orang.
Proses pencairan BSU yang membutuhkan kehati-hatian dan transparansi tinggi untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran dan bermanfaat bagi para pekerja yang membutuhkan.