BSU Belum Cair? Menaker Beber Alasan Pencairan Terhambat

Playmaker

BSU Belum Cair? Menaker Beber Alasan Pencairan Terhambat
Sumber: CNNIndonesia.com

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan penjelasan terkait keterlambatan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta. Pencairan yang belum tuntas ini disebabkan oleh dua faktor utama.

Pertama, pemerintah memprioritaskan kehati-hatian dalam memastikan data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar dana BSU tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.

Kedua, proses penyaluran BSU juga terhambat oleh administrasi keuangan. Anggaran BSU bukanlah bagian dari rencana anggaran awal tahun, sehingga membutuhkan proses administrasi yang lebih kompleks dan teliti.

Penjelasan Menaker Yassierli

“Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketanagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” jelas Menaker Yassierli pada Selasa (24/6).

Menaker menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencairan BSU. Oleh karena itu, administrasi keuangan harus lengkap dan terdokumentasi dengan baik agar tidak terjadi penyimpangan dana.

“Administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan,” tegasnya.

Penyaluran BSU Secara Bertahap

Meskipun menghadapi tantangan, penyaluran BSU dilakukan secara bertahap. Tahap pertama menargetkan 3,69 juta pekerja, dengan realisasi penyaluran kepada 2.450.068 pekerja hingga Selasa (24/6).

Sisanya, sebanyak 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran. Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data sekitar 4,5 juta calon penerima yang saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi.

Pemerintah berharap BSU dapat meningkatkan daya beli pekerja bergaji rendah dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Tujuan dan Manfaat BSU

BSU ditujukan untuk membantu daya beli pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini sejalan dengan diskusi di Kemenko Perekonomian yang menilai BSU sangat membantu meningkatkan daya beli buruh dan pekerja.

“Tentu kalau kita berbicara karakteristik dari penerima BSU, mereka dengan gaji kurang dari 3,5 juta dan kemudian UMP, tentu BSU ini menjadi sesuatu yang penting bagi mereka,” ungkap Menaker Yassierli.

“Dalam diskusi-diskusi sebelumnya di Kemenko Perekonomian, memang sangat membantu dalam meningkatkan daya beli buruh dan pekerja,” tambahnya.

Jaminan Tanpa Potongan dan Transparansi

Menaker Yassierli memastikan tidak ada pemotongan dalam penyaluran BSU. Jumlah yang diterima pekerja sesuai dengan anggaran yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Seluruh proses penyaluran dilakukan secara hati-hati dan administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan transparansi.

BSU tahun ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi kuartal II.

Syarat Penerima BSU dan Mekanisme Penyaluran

Penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih aktif, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara UMP, bukan ASN, TNI, atau Polri, dan tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Program BSU ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025. DIPA Ditjen PHI dan Jamsos telah diterbitkan pada 18 Juni 2025 untuk mendukung realisasi anggaran.

Program ini menargetkan 17 juta pekerja atau buruh dengan bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus menjadi Rp600.000 per orang.

Proses pencairan BSU yang membutuhkan kehati-hatian dan transparansi tinggi untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran dan bermanfaat bagi para pekerja yang membutuhkan.

Popular Post

Otomotif

Mobil Listrik Terbaru: Update Harga, Spesifikasi & Review Terlengkap

Pasar mobil listrik di Indonesia semakin ramai dengan kehadiran berbagai merek dan model baru. Salah satu yang dinantikan kedatangannya adalah ...

Konflik Iran-Israel: Skenario Terburuk & Dampak Globalnya

Berita

Konflik Iran-Israel: Skenario Terburuk & Dampak Globalnya

Ketegangan antara Israel dan Iran meningkat tajam. Dunia internasional menyerukan penahanan diri, namun ancaman eskalasi konflik tetap nyata. Apa yang ...

Reijnders Resmi Gabung Man City: Transfer Gila Musim Panas Ini?

Olahraga

Reijnders Resmi Gabung Man City: Transfer Gila Musim Panas Ini?

Manchester City resmi mengumumkan rekrutan anyar mereka, Tijjani Reijnders. Gelandang berdarah Indonesia ini diboyong dari AC Milan dengan nilai transfer ...

Pengakuan Mengejutkan Elon Musk: Penyesalan Kritik Keras Trump

Berita

Pengakuan Mengejutkan Elon Musk: Penyesalan Kritik Keras Trump

Mantan penasihat Presiden Donald Trump, Elon Musk, mengungkapkan penyesalannya atas sejumlah kritikan pedas yang dilayangkan terhadap presiden Amerika Serikat tersebut. ...

Lowongan Pramuniaga Indomaret Cianjur

Loker

Lowongan Pramuniaga Indomaret Cianjur Tahun 2025 (Resmi)

Mencari pekerjaan yang nyaman dan menjanjikan di Cianjur? Info lowongan Pramuniaga Indomaret ini mungkin jawabannya! Butuh penghasilan tetap dan kesempatan ...

Lowongan Pramuniaga Indomaret Jakarta Utara

Loker

Lowongan Pramuniaga Indomaret Jakarta Utara Tahun 2025

Masih mencari pekerjaan yang sesuai dengan keahlian dan minatmu? Info lowongan Pramuniaga Indomaret di Jakarta Utara ini mungkin jawabannya! Cari ...