Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Informasi mengenai syarat penerima dan jadwal pencairan BSU 2025 telah resmi diumumkan.
BSU 2025 akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Besaran bantuan dan metode pencairan juga telah ditetapkan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Beberapa persyaratan utama harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh.
- Pekerja harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Bagi pekerja dengan gaji di atas nominal tersebut, batas maksimalnya adalah UMP/UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Kepolisian.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Persyaratan ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan menjangkau pekerja yang benar-benar membutuhkan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran BSU.
Kapan BSU 2025 Cair?
BSU 2025 diberikan sebesar Rp 600.000 per pekerja, yang merupakan akumulasi dari dua bulan pembayaran. Pencairan akan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Berdasarkan pengumuman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, pencairan BSU 2025 akan dimulai pada bulan Juni 2025. Penting bagi calon penerima untuk melakukan pengecekan secara berkala. Informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek BSU 2025
Calon penerima BSU 2025 dapat melakukan pengecekan status secara online melalui dua cara, yaitu melalui situs web dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.
Cek BSU 2025 Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Cari bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Isi data diri yang dibutuhkan, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif.
- Pastikan data yang diinput akurat agar informasi penyaluran BSU dapat diterima.
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti langkah selanjutnya hingga proses selesai.
Pastikan nomor handphone dan email yang digunakan aktif agar Anda dapat menerima informasi terkini terkait pencairan BSU.
Cek BSU 2025 Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di smartphone Anda.
- Cari menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” dan klik.
- Ikuti langkah yang sama seperti pengecekan melalui situs web, yaitu dengan mengisi data diri secara lengkap dan akurat.
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti instruksi hingga selesai.
Kedua metode pengecekan ini memberikan kemudahan bagi para pekerja untuk memantau status kepesertaan mereka dalam program BSU 2025.
Program BSU 2025 diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Penting bagi para pekerja untuk selalu mengecek informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat. Semoga informasi ini bermanfaat.