Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pencairan BSU 2025 sudah dijadwalkan, dan informasi detail mengenai syarat penerima serta cara pengecekan sudah tersedia.
BSU 2025 akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Besaran bantuan yang diberikan juga telah ditetapkan. Berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Kriteria penerima meliputi beberapa persyaratan penting.
- Pekerja harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar.
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan. Bagi yang memiliki gaji di atas nominal tersebut, batas upah maksimalnya adalah UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun anggaran yang sama.
Persyaratan ini memastikan bahwa BSU 2025 tepat sasaran dan membantu pekerja yang benar-benar membutuhkan. Informasi lebih detail dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Kapan BSU 2025 Cair?
BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp 600.000 per pekerja, yang merupakan akumulasi dari dua bulan bantuan. Penyalurannya dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), pencairan dana BSU 2025 dimulai pada bulan Juni 2025. Pengecekan status penerima dapat dilakukan secara berkala melalui situs atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi selalu diutamakan untuk memastikan data yang akurat.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU 2025 melalui dua cara, yaitu melalui situs web dan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Cek Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Cari bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Masukkan data diri yang dibutuhkan, termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Pastikan nomor HP dan email aktif agar informasi penyaluran BSU dapat diterima.
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti langkah selanjutnya hingga selesai.
Pastikan data yang diinput akurat untuk menghindari kesalahan dalam proses pengecekan.
Cara Cek Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
- Cari menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)” dan klik.
- Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Pastikan nomor HP dan email aktif.
- Klik “Lanjutkan” dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Aplikasi JMO memberikan kemudahan akses bagi pekerja untuk mengecek status BSU kapan saja dan di mana saja.
Program BSU 2025 diharapkan dapat meringankan beban pekerja dan mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Selalu pantau informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan update terbaru terkait pencairan BSU. Ketepatan informasi sangat penting dalam memastikan proses pencairan berjalan lancar.