Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Pembaruan informasi ini meliputi pembantaran penahanan salah satu tersangka.
Pembebasan sementara tersangka dilakukan karena pertimbangan kesehatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Pembantaran Penahanan Tersangka Kasus Korupsi ASDP
Budi Prasetyo mengumumkan pembantaran penahanan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
Keputusan pembantaran diambil setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Adjie pada Rabu, 11 Juni 2025. Adjie kini menjalani perawatan di RS Polri.
Kronologi Akuisisi dan Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada Maret 2022. PT Jembatan Nusantara merupakan perusahaan feri swasta yang mengoperasikan enam lintasan long distance ferry (LDF) dengan 53 unit kapal.
Akuisisi ini menambah jumlah armada ASDP menjadi 219 unit kapal, meningkat 53 unit dari sebelumnya.
Penyidikan kasus ini dimulai pada 11 Juli 2024, seperti yang diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,27 triliun.
Menurut Asep Guntur Rahayu, proses pengadaan barang dan jasa secara legal. Namun, kesalahan terjadi pada proses pelaksanaan. Kondisi kapal yang dibeli dari PT Jembatan Nusantara tidak semuanya baru.
Kondisi kapal dan perhitungan yang kurang tepat inilah yang menyebabkan kerugian negara. Proses tersebut menjadi fokus utama penyelidikan KPK.
Klaim Tersangka dan Perkembangan Terbaru
Pada 15 Oktober 2024, Adjie membantah adanya kerugian negara. Ia menyatakan tidak menerima uang dalam proses akuisisi perusahaannya.
Adjie menegaskan bahwa ia hanya menjual perusahaannya dan tidak melihat adanya kerugian negara dalam transaksi tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh KPK. Pembantaran penahanan Adjie menjadi perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
Langkah selanjutnya KPK dalam proses hukum ini akan terus dipantau perkembangannya. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang bertanggung jawab dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses akuisisi perusahaan BUMN. Semoga proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.