Kecepatan tinggi di jalan tol kembali menjadi sorotan setelah sebuah video viral memperlihatkan aksi adu kecepatan antara mobil BMW M4 dan kereta cepat Whoosh di Tol Layang Jakarta-Cikampek II (MBZ). Aksi ini bukan hanya membahayakan keselamatan pengendara, tetapi juga melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditetapkan.
Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi mobil BMW M4 yang terlibat dan tengah menyelidiki kasus ini. Pihak kepolisian akan memanggil pemilik kendaraan untuk dimintai keterangan.
Polda Metro Jaya Selidiki Adu Kecepatan BMW M4 di Tol MBZ
Berdasarkan rekaman CCTV, kecepatan rata-rata BMW M4 diperkirakan melebihi 100 km/jam, bahkan mencapai 150 km/jam. Hal ini jelas melanggar batas kecepatan maksimal di Tol MBZ.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwa geometri Tol MBZ hanya memenuhi syarat untuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Kecepatan di atas angka tersebut meningkatkan risiko kecelakaan.
Bahaya Mengabaikan Batas Kecepatan di Tol MBZ
Struktur Tol MBZ yang bergelombang membuat jalan tol ini rentan terhadap kecelakaan jika dilalui dengan kecepatan tinggi. Meskipun terlihat lengang, resiko kecelakaan tetap tinggi.
Argo Wiyono menegaskan, pengemudi BMW M4 akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Identitas pemilik mobil, yang berpelat nomor D (Bandung), masih diselidiki.
Polisi menyayangkan pembuatan konten adu kecepatan tersebut. Aksi ini dinilai sangat berbahaya bagi pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lain.
Pakar Keselamatan Berkendara Beri Tanggapan
Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana dari Safety Driving Consultant Indonesia (SDCI), mengatakan bahwa mengendarai mobil berperforma tinggi seperti BMW M4 membutuhkan keahlian dan emosi yang stabil.
Tenaga yang besar pada mobil tersebut dapat memancing pengemudi untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Ini berbeda dengan mengemudikan mobil standar.
Sony mengingatkan pentingnya bijak dalam menentukan kecepatan berkendara. Kecepatan harus disesuaikan dengan kondisi jalan, kebutuhan, dan kemampuan pengemudi. Aturan batas kecepatan di jalan tol, yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam, harus dipatuhi.
Ia menambahkan bahwa kebijaksanaan dalam memilih kecepatan berkendara sangat penting. Pertimbangkan kebutuhan perjalanan, keamanan, dan kemampuan pengemudi sebelum menentukan kecepatan.
Korps Lalu Lintas Polri sebelumnya telah menetapkan batas kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam di Tol Layang MBZ. Namun, video viral menunjukkan pelanggaran yang cukup signifikan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya disiplin dalam berlalu lintas dan mematuhi batas kecepatan yang telah ditentukan. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pengemudi saja, tetapi juga seluruh pengguna jalan.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih menghargai keselamatan dan tertib berlalu lintas di jalan raya.