Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 27 kilogram dari Malaysia ke Indonesia. Operasi yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini melibatkan koordinasi dengan Bea Cukai dan berhasil menangkap dua tersangka. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Rincian lengkap pengungkapan kasus ini akan diuraikan lebih lanjut dalam artikel berikut.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Intelijen
Informasi intelijen pada 11 Juli 2025 menjadi titik awal pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini. Informasi tersebut menyebutkan rencana penyelundupan melalui perairan Bengkalis, Riau, menggunakan speedboat. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai langsung bergerak cepat merespon informasi tersebut.
Setelah melakukan koordinasi dan investigasi, pada 14 Juli 2025 pukul 11.48 WIB, tim mendeteksi sebuah speedboat mencurigakan di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia, wilayah Muntai, Bengkalis.
Pengejaran pun dilakukan.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Speedboat yang dicurigai berhasil dihentikan. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri setelah speedboat mendarat di Pantai Penurun, Desa Muntai.
Tim menemukan tiga tas ransel berisi 27 bungkus teh Cina yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 27 kg. Barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah speedboat biru bermesin Yamaha Enduro 75 PK. Rincian berat sabu dalam masing-masing tas adalah 7 kg, 10 kg, dan 10 kg.
Meskipun pelaku berhasil kabur, analisis nomor telepon yang terkait dengan jaringan penyelundupan membuahkan hasil.
Pada 17 Juli 2025, dua tersangka, Adi Sofian (43 tahun) dan Bambang Irawan (34 tahun), berhasil ditangkap di lokasi berbeda di Bengkalis. Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah tim IT Bareskrim melacak nomor telepon yang terhubung dengan jaringan penyelundupan.
Perkembangan Penyelidikan dan Imbauan Kepada Masyarakat
Adi Sofian mengakui telah menjemput sabu dari Malaysia bersama Bambang Irawan. Bambang, dalam interogasi, menyebutkan keterlibatan Ade Setiawan yang masih dalam tahap penyelidikan.
Polisi menyita dua ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan penyelundupan. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk menangkap Ade Setiawan dan mengungkap seluruh jaringan.
Brigjen Eko Hadi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Laporan dari masyarakat dapat menjadi mata dan telinga penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
Kerja sama antara instansi penegak hukum, seperti Bareskrim Polri dan Bea Cukai, terbukti efektif dalam menggagalkan penyelundupan ini. Keberhasilan ini juga menunjukkan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam melacak dan menangkap para pelaku kejahatan. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di Indonesia. Upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.