Begal Payudara Lebak Bulus: Pelaku Ditangkap, Dua Kali Beraksi

Playmaker

Begal Payudara Lebak Bulus: Pelaku Ditangkap, Dua Kali Beraksi
Sumber: Liputan6.com

Seorang pria berusia 19 tahun berinisial KN telah ditangkap polisi terkait kasus begal payudara yang terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Mei 2025. Penangkapan KN menandai berakhirnya pencarian pelaku yang meresahkan warga sekitar. Polisi berhasil mengungkap aksi kejahatan tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan KN dilakukan di kediamannya di kawasan Sudirman Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu, 7 Juni 2025. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan dari KN. Keluarga KN disebut-sebut telah mengetahui aktivitas sang anak.

Pengakuan Pelaku dan Perkembangan Kasus

KN mengakui telah melakukan aksi begal payudara lebih dari satu kali. Berdasarkan keterangan polisi, KN telah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali.

Satu TKP masih dalam tahap pengembangan penyidik. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki lokasi kejadian lainnya.

Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum

KN ditangkap di kediamannya oleh tiga penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Saat penangkapan, KN mengenakan jaket hitam dan tidak memberikan perlawanan.

Dalam perjalanan menuju kantor polisi, KN diinterogasi oleh penyidik. Setibanya di Polres Metro Jakarta Selatan, KN berjalan dengan kepala tertunduk dan tangan terborgol.

Pasal yang Dikenakan dan Hukuman yang Dihadapi

KN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mengalami trauma psikologis.

Atas perbuatannya, KN terancam hukuman penjara yang cukup berat. Besarnya hukuman akan ditentukan oleh hakim setelah proses persidangan selesai.

Penjelasan Pasal 6 Huruf A UU No. 12 Tahun 2022

Pasal ini mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual non-fisik. Ini termasuk pelecehan seksual yang mengakibatkan trauma psikologis bagi korban.

Pelanggaran pasal ini dapat dikenakan hukuman berupa pidana penjara dan denda. Besarnya hukuman akan disesuaikan dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Kesimpulan

Kasus begal payudara yang dilakukan KN menjadi perhatian publik. Polisi berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan pelaku telah berhasil diamankan. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan dan perlindungan terhadap kekerasan seksual. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan serupa. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.

Popular Post

Otomotif

Mobil Listrik Terbaru: Update Harga, Spesifikasi & Review Terlengkap

Pasar mobil listrik di Indonesia semakin ramai dengan kehadiran berbagai merek dan model baru. Salah satu yang dinantikan kedatangannya adalah ...

Harga Harley-Davidson Terjangkau? Motor Impian Kini Lebih Dekat

Otomotif

Harga Harley-Davidson Terjangkau? Motor Impian Kini Lebih Dekat

Penggemar motor gede (moge) di Indonesia tentu sudah tak sabar menantikan kehadiran Harley-Davidson X350. Motor ini, yang sebelumnya hanya diluncurkan ...

Energi Terbarukan: Indonesia Raih Untung Fantastis Rp 29,35 Triliun

Eksbis

Energi Terbarukan: Indonesia Raih Untung Fantastis Rp 29,35 Triliun

Indonesia memiliki potensi ekonomi yang signifikan dari pengembangan energi terbarukan, mencapai US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 29,35 triliun (kurs ...

Rahasia Kecepatan Alex Marquez: Bebas Bayang-Bayang Marc Marquez?

Olahraga

Rahasia Kecepatan Alex Marquez: Bebas Bayang-Bayang Marc Marquez?

Alex Marquez tengah menikmati musim terbaiknya di MotoGP. Konsistensi penampilannya membawanya bersaing ketat di papan atas klasemen. Keberhasilannya ini menarik ...

Larangan Trump: 12 Negara Terdampak, Indonesia Waspada!

Berita

Larangan Trump: 12 Negara Terdampak, Indonesia Waspada!

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait imigrasi. Pada Rabu, 4 Juni 2025, Trump menandatangani larangan perjalanan ...

Dejan/Fadia Tersingkir! Kejutan Indonesia Open 2025 dari Thailand

Olahraga

Dejan/Fadia Tersingkir! Kejutan Indonesia Open 2025 dari Thailand

Pasangan ganda campuran Indonesia, Dejan Ferdinansyah/Siti Fadia Silva Ramadhanti, harus mengakui keunggulan wakil Thailand di babak pertama Indonesia Open 2025. ...