Ayam Goreng Widuran, rumah makan yang terletak di Jalan Sultan Syahrir, Solo, Jawa Tengah, kembali beroperasi setelah sempat ditutup karena terbukti menggunakan bahan non-halal. Penutupan tersebut memicu kontroversi dan laporan polisi. Kini, setelah memenuhi sejumlah persyaratan, restoran tersebut telah diizinkan untuk beroperasi kembali oleh Pemerintah Kota Solo.
Kembalinya Ayam Goreng Widuran disambut dengan beragam reaksi. Manajemen restoran menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk memenuhi persyaratan pemerintah dan memastikan hal serupa tidak terulang.
Ayam Goreng Widuran Kembali Beroperasi Setelah Memenuhi Syarat Pemerintah
Perwakilan manajemen, Victor, mengkonfirmasi bahwa restoran telah dibuka kembali pada Jumat, 20 Juni 2025. Hal ini terjadi setelah mendapat izin resmi dari Wali Kota Solo, Respati Ardi.
Pembukaan ini tentunya diikuti dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh pihak Ayam Goreng Widuran. Ketaatan terhadap syarat tersebut menjadi kunci keberlangsungan usaha mereka.
Label Non-Halal Diterapkan Secara Jelas
Syarat utama yang diberikan oleh Pemkot Solo adalah pelabelan non-halal yang jelas dan mudah terlihat. Label tersebut harus terpampang di berbagai tempat, baik di kemasan produk, etalase, maupun spanduk di depan restoran.
Manajemen Ayam Goreng Widuran telah memenuhi persyaratan tersebut. Mereka telah memasang label non-halal di berbagai lokasi di restoran untuk menghindari kesalahpahaman.
Victor menjelaskan bahwa semua kemasan, etalase, dan media promosi luar ruangan (MMT) kini telah diberi label “non-halal” dengan jelas dan mudah dibaca. Langkah ini bertujuan untuk transparansi dan menghormati konsumen Muslim.
Klarifikasi Manajemen: Tidak Pernah Mengklaim Halal
Manajemen Ayam Goreng Widuran menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengklaim produk mereka halal. Mereka tidak pernah mengajukan sertifikasi halal dan selalu terbuka mengenai hal ini.
Victor menekankan pentingnya transparansi. Pihaknya telah menginstruksikan seluruh staf untuk menginformasikan kepada pelanggan Muslim bahwa produk mereka tidak halal.
Pernyataan ini penting untuk mengklarifikasi kesalahpahaman yang mungkin terjadi sebelumnya. Transparansi diharapkan dapat membangun kepercayaan konsumen.
Proses Hukum Berjalan, Manajemen Patuh pada Arahan Pemerintah
Terkait laporan polisi yang sedang berjalan di Polresta Solo, manajemen Ayam Goreng Widuran menyatakan akan sepenuhnya kooperatif. Mereka akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Victor menyatakan komitmen mereka untuk mematuhi arahan Wali Kota dan Pemerintah Kota Solo. Mereka akan mengikuti setiap proses hukum yang dijalankan.
Sikap kooperatif ini menunjukkan komitmen manajemen untuk memperbaiki kesalahan dan membangun kembali kepercayaan masyarakat. Ke depan, diharapkan Ayam Goreng Widuran dapat beroperasi dengan lebih baik dan menjaga transparansi.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pelaku usaha kuliner, terutama terkait pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi terkait sertifikasi halal. Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan kejadian serupa dapat dihindari dan konsumen terlindungi.