Ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto, ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus judi online. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, di kediamannya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Joko Suyoto kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Penangkapan Joko Suyoto dilakukan di rumahnya pada Selasa pagi. Istri Joko dan ibu Farel Prayoga, SM, juga turut diamankan, bersama beberapa saksi lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, Joko Suyoto-lah yang aktif terlibat dalam permainan judi online tersebut. Saksi-saksi lainnya hanya dimintai keterangan.
Bukti permainan judi online ditemukan di ponsel milik Joko Suyoto. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Polisi menerapkan Pasal 303 KUHP kepada Joko Suyoto. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana perjudian.
Ancaman hukumannya cukup signifikan, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. Besaran hukuman akan ditentukan oleh hakim nantinya.
Dampak Penangkapan terhadap Keluarga Farel Prayoga
Penangkapan ayah Farel Prayoga tentu saja berdampak pada keluarga. Istrinya juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga Farel Prayoga terkait kasus ini. Publik pun menanti bagaimana dampak penangkapan ini terhadap karir Farel Prayoga selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan orang tua dari seorang artis cilik yang cukup populer. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur. Keterlibatan Joko Suyoto dalam judi online akan diusut tuntas.
Meskipun istri Joko Suyoto juga diamankan, penyidik menegaskan bahwa hingga saat ini yang terbukti terlibat langsung hanya Joko Suyoto. Istrinya berstatus sebagai saksi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya judi online dan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas keluarga. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Proses hukum akan terus berlanjut. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan bagaimana dampaknya bagi keluarga Farel Prayoga.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak akan bahaya judi online dan perlunya pengawasan yang lebih ketat.