Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan program penjaminan polis asuransi (PPP) tetap berjalan sesuai rencana. Implementasinya ditargetkan pada tahun 2028.
Saat ini, LPS tengah bersiap menyusun peraturan yang menaungi PPP. Namun, proses penyusunan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Program Penjaminan Polis Asuransi: Siap Implementasi 2028
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kesiapan LPS untuk meratifikasi peraturan terkait PPP setelah PP tersebut terbit. Proses penyusunan peraturan internal LPS, termasuk peraturan lembaga penjamin simpanan (PLPS), peraturan dewan komisioner (PDK), dan peraturan lainnya, sudah hampir rampung.
Salah satu poin penting yang masih dalam proses penyusunan adalah terkait risk based capital (RBC) sektor asuransi. LPS akan mendiskusikan standar RBC yang tepat, mempertimbangkan praktik global dan menyelaraskannya dengan satu standar yang konsisten.
Penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan
Dalam perkembangan terpisah, LPS juga mengumumkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin. Penurunan ini berlaku untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), menjadi 4 persen untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2025.
Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap dipertahankan. Keputusan ini diambil setelah rapat Dewan Komisioner LPS dan diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa, 27 Mei 2025.
Rincian TBP yang baru adalah sebagai berikut: Bank Umum (rupiah) 4,00%, Bank Umum (valuta asing) 2,25%, dan BPR (rupiah) 6,50%.
Evaluasi Berkala dan Pentingnya Pemahaman Masyarakat
Purbaya menjelaskan bahwa penetapan TBP ini akan dievaluasi secara berkala. Penyesuaian dapat dilakukan jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, atau pasar keuangan.
LPS juga kembali menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai TBP. TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi syarat untuk mendapatkan penjaminan.
Persiapan Perusahaan Asuransi Menuju 2028
LPS memberikan waktu kepada perusahaan asuransi untuk mempersiapkan diri dan memperbaiki kondisi keuangan mereka hingga 2028. Hal ini penting agar perusahaan asuransi dapat mengikuti program penjaminan.
Perusahaan asuransi yang hingga 2028 belum mampu memperbaiki kondisi keuangannya dan tidak siap untuk program penjaminan, kemungkinan besar akan kesulitan bertahan di industri ini.
Dengan target implementasi PPP pada tahun 2028, LPS berupaya untuk menciptakan sistem yang melindungi nasabah asuransi dan menjamin stabilitas sektor asuransi di Indonesia. Penurunan TBP juga menunjukkan komitmen LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, dengan tetap melakukan evaluasi berkala agar tetap responsif terhadap dinamika ekonomi.
Ke depannya, peran LPS dalam mengawasi dan menjamin stabilitas sektor keuangan Indonesia akan semakin penting, seiring dengan semakin kompleksnya dinamika ekonomi global dan nasional. Transparansi dan komunikasi yang efektif antara LPS dan publik menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas ini.