ASN Dipenjara, MA Tolak Gugatan Pembatalan Pecatan

Playmaker

ASN Dipenjara, MA Tolak Gugatan Pembatalan Pecatan
Sumber: Detik.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Lucky Permana, mantan PNS BPS, yang meminta agar ASN tidak diberhentikan hanya karena telah menjalani masa pidana. MK berpendapat pemberhentian tersebut bukan merupakan sanksi ganda.

Dalam sidang putusan Kamis (5/6/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan penolakan permohonan tersebut. MK menilai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum adalah hal yang wajar.

Putusan MK: PTDH Bukan Sanksi Ganda

MK berpendapat bahwa pemberhentian seorang PNS karena melakukan tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan jabatannya, adalah hal yang masuk akal.

Hal ini dikarenakan ASN yang melakukan tindak pidana telah mengkhianati kepercayaan dan jabatan yang diembannya.

Hakim MK menambahkan bahwa ASN yang melakukan kesalahan telah mengkhianati masyarakat, karena jabatannya semestinya digunakan untuk pembangunan bangsa dan negara.

Dengan demikian, MK menyatakan bahwa pasal yang mengatur pemberhentian ASN yang telah dipidana tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini karena pasal tersebut sejalan dengan tujuan mencegah penyalahgunaan jabatan.

PTDH terhadap ASN yang telah dipidana bukanlah sanksi ganda, melainkan konsekuensi hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Alasan Penolakan Permohonan Lucky Permana

Lucky Permana, pemohon dalam kasus ini, dihukum penjara 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta karena kealpaan dalam menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ia kemudian diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kepala BPS pada 29 April 2019.

Lucky berpendapat bahwa keputusan PTDH tersebut tidak mempertimbangkan aspek individual seperti rekam jejak kinerja dan potensi rehabilitasi.

Ia menilai Pasal 52 ayat (3) huruf i UU ASN tidak memberikan ruang untuk penilaian individual dan rehabilitasi administratif bagi ASN yang telah menjalani hukuman pidana.

Oleh karena itu, Lucky meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Penjelasan Lengkap Putusan Mahkamah Konstitusi

MK menolak argumen Lucky Permana. MK menegaskan bahwa PTDH bukanlah sanksi ganda atas kesalahan yang sama.

Pemberhentian sebagai ASN merupakan konsekuensi hukum lanjutan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

MK menekankan bahwa tindakan ASN yang melakukan kejahatan telah menghambat cita-cita dan tujuan bernegara.

Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa peraturan yang memungkinkan PTDH bagi ASN yang melakukan tindak pidana tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Putusan MK ini memberikan kejelasan hukum terkait sanksi bagi ASN yang melakukan tindak pidana dan menegaskan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Dengan demikian, putusan MK ini memberikan kepastian hukum terkait sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran hukum, sekaligus menguatkan prinsip akuntabilitas dan integritas dalam penyelenggaraan negara. Putusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Popular Post

Otomotif

Mobil Listrik Terbaru: Update Harga, Spesifikasi & Review Terlengkap

Pasar mobil listrik di Indonesia semakin ramai dengan kehadiran berbagai merek dan model baru. Salah satu yang dinantikan kedatangannya adalah ...

Konflik Iran-Israel: Skenario Terburuk & Dampak Globalnya

Berita

Konflik Iran-Israel: Skenario Terburuk & Dampak Globalnya

Ketegangan antara Israel dan Iran meningkat tajam. Dunia internasional menyerukan penahanan diri, namun ancaman eskalasi konflik tetap nyata. Apa yang ...

Reijnders Resmi Gabung Man City: Transfer Gila Musim Panas Ini?

Olahraga

Reijnders Resmi Gabung Man City: Transfer Gila Musim Panas Ini?

Manchester City resmi mengumumkan rekrutan anyar mereka, Tijjani Reijnders. Gelandang berdarah Indonesia ini diboyong dari AC Milan dengan nilai transfer ...

Pengakuan Mengejutkan Elon Musk: Penyesalan Kritik Keras Trump

Berita

Pengakuan Mengejutkan Elon Musk: Penyesalan Kritik Keras Trump

Mantan penasihat Presiden Donald Trump, Elon Musk, mengungkapkan penyesalannya atas sejumlah kritikan pedas yang dilayangkan terhadap presiden Amerika Serikat tersebut. ...

Lowongan Pramuniaga Indomaret Cianjur

Loker

Lowongan Pramuniaga Indomaret Cianjur Tahun 2025 (Resmi)

Mencari pekerjaan yang nyaman dan menjanjikan di Cianjur? Info lowongan Pramuniaga Indomaret ini mungkin jawabannya! Butuh penghasilan tetap dan kesempatan ...

Energi Terbarukan: Indonesia Raih Untung Fantastis Rp 29,35 Triliun

Eksbis

Energi Terbarukan: Indonesia Raih Untung Fantastis Rp 29,35 Triliun

Indonesia memiliki potensi ekonomi yang signifikan dari pengembangan energi terbarukan, mencapai US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 29,35 triliun (kurs ...