Indonesia menghadapi ancaman penyitaan aset pemerintah di Prancis menyusul kekalahan Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI dalam sengketa dengan Navayo International AG. Putusan pengadilan Paris ini tengah diajukan banding oleh pemerintah Indonesia.
Menko Kumham, Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah telah mengajukan banding dan proses hukum masih berlangsung. Meskipun pengadilan Paris telah memerintahkan penyitaan aset, hal tersebut belum bersifat final.
Sengketa Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan RI
Perselisihan ini berawal dari sengketa kontrak sewa satelit antara Kemhan RI dan Navayo International AG pada tahun 2015. Kemhan RI gagal memenuhi kewajiban pembayaran sewa, mengakibatkan gugatan dari Navayo ke International Chambers of Commerce (ICC) Singapore.
ICC Singapore memutuskan Kemhan RI kalah dan harus membayar denda ratusan miliar rupiah kepada Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD. Nilai denda yang dijatuhkan mencapai USD 103.610.427.89.
Proses Hukum dan Upaya Pemerintah Indonesia
Menindaklanjuti putusan ICC Singapore, Navayo mengajukan permohonan eksekusi sita aset pemerintah Indonesia di Paris pada tahun 2022. Pengadilan Prancis mengabulkan permohonan tersebut di tahun 2024, mengancam sejumlah aset milik pemerintah Indonesia, termasuk rumah-rumah dinas pejabat diplomatik.
Yusril menekankan bahwa penyitaan aset negara di luar negeri bertentangan dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik. Pemerintah Indonesia akan melakukan upaya hukum untuk mencegah eksekusi putusan tersebut.
Pemerintah Indonesia tengah berupaya memperkuat argumen banding mereka di pengadilan Prancis. Sidang banding telah ditunda sementara waktu untuk menunggu proses pemeriksaan bukti-bukti tambahan.
Investigasi Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit yang menjadi akar permasalahan sengketa ini. Sejumlah pihak yang terkait telah dan akan terus diperiksa.
Pihak Navayo telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan namun mangkir. Kejagung akan melakukan gelar perkara untuk menentukan potensi tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi dari pihak militer dan sipil, serta penyitaan barang bukti, telah dilakukan.
Proses hukum terhadap Navayo International AG akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah hukum selanjutnya akan diambil jika pihak Navayo tetap tidak kooperatif.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, serta kompleksitas sengketa internasional yang melibatkan negara. Hasil banding di pengadilan Prancis akan menentukan nasib aset Indonesia di Paris dan implikasi hukum lebih lanjut.