PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memanggil Ajaib Sekuritas terkait keluhan investor yang mendapat tagihan Rp 1,8 miliar. Tagihan tersebut muncul dari fitur trade limit yang memungkinkan pembelian saham melebihi saldo rekening. BEI akan meminta klarifikasi dari pihak Ajaib Sekuritas untuk menelusuri kasus ini lebih lanjut.
Investigasi BEI Terhadap Kasus Tagihan Rp 1,8 Miliar di Ajaib Sekuritas
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan BEI akan bertemu dengan Ajaib Sekuritas. Pertemuan ini bertujuan untuk menggali informasi terkait tagihan senilai Rp 1,8 miliar yang diterima seorang investor. BEI akan menindaklanjuti temuan dari pertemuan tersebut.
BEI akan menyelidiki mekanisme fitur trade limit di Ajaib Sekuritas. Tujuannya untuk memastikan kepatuhan platform terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal.
Kronologi Kasus Tagihan Rp 1,8 Miliar di Ajaib Sekuritas
Seorang investor melaporkan transaksi saham BBTN yang tak terduga. Awalnya, investor berencana membeli saham senilai Rp 1 juta, namun malah tercatat transaksi Rp 1,8 miliar. Investor tersebut menggunakan fitur trade limit, yang memungkinkan transaksi melebihi saldo tersedia.
Investor tersebut mengaku terkejut saat melihat transaksi Rp 1,8 miliar di aplikasinya. Ia menjelaskan transaksi tersebut telah dikonfirmasi dan dana limit digunakan. Akun Instagram @frien************ (nama akun disamarkan untuk melindungi privasi) mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.
Tanggapan Ajaib Sekuritas dan Mekanisme Trade Limit
Ajaib Sekuritas telah melakukan investigasi internal. Senior Legal Manager Ajaib Sekuritas, Abraham Imamat, menyatakan transaksi dilakukan oleh pemilik akun itu sendiri melalui perangkat terdaftar. Pihak Ajaib juga memastikan transaksi telah melalui proses konfirmasi standar sistem mereka.
Ajaib Sekuritas menyatakan tidak menemukan gangguan sistem atau penyalahgunaan akun. Sesuai peraturan BEI, Ajaib Sekuritas tak berwenang mengubah atau membatalkan transaksi yang telah terlaksana. Mereka telah menyampaikan temuan investigasi kepada investor melalui komunikasi resmi.
Fitur trade limit memungkinkan investor membeli saham melebihi saldo rekening. Besaran dana limit ditentukan oleh pihak sekuritas. Investor biasanya memiliki waktu 2-3 hari untuk melunasi kewajiban sebelum akun dibekukan.
Jika investor gagal melunasi, sekuritas akan melakukan forced sell atau penjualan paksa saham investor. Hal ini dilakukan untuk mengembalikan buying power. Ajaib Sekuritas menyesalkan kesalahpahaman publik yang tak sesuai dengan hasil investigasi internal.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keamanan dalam platform perdagangan saham online. Baik BEI maupun pihak Ajaib Sekuritas perlu memastikan perlindungan investor dan mekanisme yang mencegah kejadian serupa terulang. Kejelasan terkait fitur trade limit dan pengawasan yang ketat menjadi kunci kepercayaan investor.