Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali menjalani pemeriksaan di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Ahok membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai tambahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan Maret 2025. Ia enggan merinci materi pemeriksaan, menyarankan media untuk menanyakan langsung kepada penyidik.
Pemeriksaan Ahok Terkait Kasus Rusun Cengkareng
Ahok menegaskan perannya hanya membantu penyidik. Ia menyatakan bahwa sebagai saksi, dirinya tidak berhak membawa pulang BAP.
Polri sebelumnya telah mengumumkan pengembangan penyidikan kasus ini setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan korupsi dan pencucian uang.
Pengembangan Kasus dan Penolakan Praperadilan
Gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Hartono Iskandar (RHI) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena cacat formil.
Kasus ini berpusat pada proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rusun di Kelurahan Cengkareng Barat, mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.
Tersangka dan Kronologi Kasus
Pada Februari 2022, polisi menetapkan dua tersangka: Sukmana, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dan Rudy Hartono Iskandar, yang juga terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Keduanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama.
Namun, pada Juli 2022, hakim tunggal Asmudi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Rudy Hartono, menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Pemeriksaan Ahok kali ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang telah berlangsung beberapa tahun ini, menunjukkan komitmen Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.
Proses hukum masih terus berjalan, dan diharapkan dapat memberikan keadilan serta mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek pemerintah, terutama yang melibatkan penggunaan dana publik dalam skala besar.