Pemerintah Aceh, bersama perwakilan DPR, DPD, dan DPR Aceh, telah mencapai kesepakatan terkait polemik empat pulau yang kini masuk wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah rapat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau Mualem.
Meskipun keberatan atas keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aceh memilih untuk tidak menempuh jalur hukum. Mereka sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis.
Langkah Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh
Rapat yang digelar Gubernur Aceh Muzakir Manaf menghasilkan kesepakatan tiga langkah utama. Langkah-langkah tersebut meliputi pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis untuk menyelesaikan sengketa.
Salah satu langkah penting adalah penyampaian surat keberatan resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Surat tersebut akan merinci dasar klaim kepemilikan Aceh atas empat pulau tersebut berdasarkan bukti historis, demografis, dan geografis.
Selain surat keberatan, Pemerintah Aceh juga akan mengikuti rapat lanjutan dengan Mendagri pada 18 Juni 2025. Jika upaya ini gagal, mereka berencana membawa permasalahan ini ke Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah terakhir.
Aceh Tegas Tolak Jalur Hukum
Pemerintah Aceh memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka yakin memiliki bukti kuat untuk mendukung klaim kepemilikan atas empat pulau tersebut.
Gubernur Mualem menekankan bahwa pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, tidak termasuk dalam rencana penyelesaian saat ini. Hal ini karena Aceh meyakini kepemilikan mereka atas keempat pulau tersebut tidak perlu dinegosiasikan.
Bukti Historis dan Dukungan Pihak Lain
TA Khalid, perwakilan Forbes DPD-DPR RI asal Aceh, menyatakan dukungan penuh atas klaim Aceh. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti sejarah dan dokumen yang ada secara meyakinkan menunjukkan kepemilikan Aceh atas empat pulau tersebut.
Pihak Aceh meyakini bahwa jalur administratif dan politis yang ditempuh sudah cukup untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke wilayah Aceh. Oleh karena itu, jalur hukum dinilai tidak perlu.
Polemik empat pulau – Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek – telah berlangsung lama antara Aceh dan Sumatera Utara. Kemendagri mengeluarkan keputusan pada 25 April 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keputusan ini yang memicu reaksi dari Pemerintah Aceh.
Meskipun menghadapi tantangan, Pemerintah Aceh tetap optimistis dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur diplomasi dan menunjukkan komitmen kuat dalam mempertahankan hak-hak wilayahnya.
Proses penyelesaian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana sengketa wilayah dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat, dengan mengedepankan dialog dan bukti-bukti yang kuat. Keberhasilannya akan menjadi preseden penting bagi penyelesaian konflik serupa di masa depan.