Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) kembali melayangkan peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang hingga kini belum mendaftar. Ini merupakan peringatan kedua bagi ketujuh PSE tersebut. Keengganan mereka untuk memenuhi kewajiban registrasi sesuai Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 menjadi perhatian serius pemerintah.
Langkah tegas akan diambil jika mereka tetap membandel. Kominfo menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola digital yang tertib dan melindungi pengguna layanan digital. Peringatan ini adalah bagian dari upaya tersebut.
Tujuh PSE Privat yang Terima Peringatan
Hingga tanggal 17 Juni 2025, ketujuh PSE Privat ini belum memberikan tanggapan atau menunjukkan itikad baik untuk mendaftar. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan hal ini dalam keterangan resminya pada Senin (23/6/2025).
Surat peringatan resmi telah dikirimkan kepada mereka. Kominfo berharap langkah ini akan mendorong ketujuh PSE untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya.
Berikut daftar tujuh PSE Privat yang menerima surat peringatan:
- philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
- ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
- nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)
Permenkominfo 5/2020 mengatur hal-hal krusial terkait PSE Privat. Aturan ini mencakup pendaftaran, tata kelola, moderasi informasi, dan mekanisme pemutusan akses informasi terlarang.
Ancaman Pemblokiran Layanan
Alexander menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem digital yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia.
Pemerintah memberikan kesempatan klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis. Namun, bagi yang tetap abai, sanksi tegas akan diberlakukan.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan, mereka masih belum mendaftar, Kominfo akan memblokir layanan mereka. Hal ini didasarkan pada Pasal 7 ayat 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Pasal tersebut secara jelas menyebutkan sanksi pemutusan akses atau pemblokiran bagi PSE Privat yang tidak mendaftar. Kominfo berharap hal ini menjadi pertimbangan serius bagi ketujuh PSE yang masih belum patuh.
Proses Registrasi dan Bantuan Kominfo
PSE Privat yang belum mendaftar dapat melakukan registrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Panduan lengkap tersedia di situs resmi Kominfo.
Kominfo membuka ruang bagi PSE untuk berkonsultasi jika mengalami kesulitan. Tujuannya adalah untuk memastikan proses registrasi berjalan lancar dan sesuai aturan.
Kominfo menekankan pentingnya kerjasama semua pihak. Dengan kepatuhan semua PSE, diharapkan tata kelola digital Indonesia semakin baik dan terlindungi.
Pemerintah berupaya menciptakan lingkungan digital yang aman dan tertib. Melalui penegakan aturan dan memberikan kesempatan klarifikasi, diharapkan semua PSE Privat dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut. Keberhasilan ini bergantung pada partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait.