Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) kembali melayangkan peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum mendaftar. Tujuh PSE ini sebelumnya telah menerima peringatan serupa, namun hingga 17 Juni 2025 belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban registrasi.
Langkah tegas ini diambil Kominfo sebagai komitmen untuk menciptakan tata kelola sistem elektronik yang tertib dan melindungi pengguna layanan digital di Indonesia. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 menjadi dasar hukum bagi tindakan ini.
Tujuh PSE Privat yang Terima Surat Peringatan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa surat peringatan telah disampaikan kepada tujuh PSE Privat yang masih membandel. Kominfo memberikan tenggat waktu bagi PSE tersebut untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran.
Berikut daftar tujuh PSE Privat yang menerima surat peringatan:
- philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
- bathandbodyworks.co.id (PT. DUNIA LUXINDO)
- ebay.com dan aplikasi eBay (ebay, Inc.)
- nike.com dan aplikasi Nike (Nike, Inc.)
- xbox.com dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
- klm.com dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
- lenovo.com dan aplikasi Lenovo (PT. Lenovo Indonesia)
Ancaman Pemblokiran Layanan
Jika hingga batas waktu yang ditentukan, ketujuh PSE tersebut masih belum mendaftar, Kominfo akan menindak tegas. Ancaman pemblokiran layanan akan diterapkan sesuai Pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa sanksi administratif berupa pemutusan akses (access blocking) akan diberikan kepada PSE Privat yang tak mendaftar. Kominfo menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem digital yang tertib dan bertanggung jawab.
Proses Pendaftaran dan Klarifikasi
Kominfo menyediakan ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran. Kementerian tersebut membuka pintu dialog untuk membantu PSE menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
PSE Privat dapat melakukan registrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Panduan pendaftaran dan pemutakhiran data tersedia di situs resmi Kominfo. Kominfo berharap semua PSE mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan PSE terhadap peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna internet di Indonesia. Proses pendaftaran yang mudah dan transparan diharapkan dapat mendorong semua PSE untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya.
Kominfo berharap langkah ini akan mendorong seluruh PSE Privat untuk segera mendaftar dan berkontribusi dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman di Indonesia. Dengan kepatuhan semua pihak, diharapkan terciptanya tata kelola digital yang baik dan melindungi kepentingan masyarakat.