Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah kabar empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, dijual di situs jual beli pulau asing. KKP menegaskan kepemilikan dan status pulau-pulau tersebut.
Informasi penjualan empat pulau—Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob—viral di media sosial, diduga melalui situs www.privateislandonline.com. KKP segera merespon dan menyelidiki hal ini.
Pulau-Pulau Anambas: Milik Negara dan Kawasan Konservasi
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyatakan keempat pulau tersebut merupakan aset negara dan berada dalam kawasan konservasi.
Oleh karena itu, pemanfaatannya memerlukan izin resmi dari KKP dan pemerintah daerah setempat. Proses jual beli sama sekali tidak diperbolehkan.
Tim PSDKP Batam telah menyelidiki posisi dan status pulau-pulau tersebut untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Motif Penjualan dan Klarifikasi KKP
Semuel menduga iklan penjualan pulau bertujuan menarik investor. Belum ada aktivitas masyarakat di keempat pulau tersebut.
Pihaknya belum mengetahui afiliasi perusahaan di balik iklan tersebut. Namun, ada beberapa perusahaan yang telah mengajukan izin pemanfaatan untuk wisata di pemerintah daerah Anambas.
KKP terus memonitor situasi di Kepulauan Anambas dan seluruh Kepulauan Riau. Klarifikasi resmi telah disampaikan melalui Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, di media sosial PSDKP KKP.
Regulasi dan Perlindungan Pulau-Pulau Kecil
Situs yang diduga melakukan penjualan pulau berlokasi di Ontario, Kanada. Keempat pulau tersebut berada dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023, pulau-pulau tersebut dialokasikan untuk kawasan pariwisata.
Indonesia tidak memiliki regulasi yang mengizinkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh pada pulau-pulau kecil terkait kedaulatan negara.
Regulasi lebih menekankan pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk pemilikan lahan, pengalihan saham, dan investasi.
Minimal 30 persen lahan pulau kecil harus tetap dikuasai negara sebagai area lindung dan akses publik.
Dari 70 persen area yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan sebagian untuk ruang terbuka hijau (RTH).
Aturan ini menyeimbangkan investasi dan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Doni Ismanto Darwin menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena merupakan wilayah kedaulatan Indonesia.
KKP berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara dan kelestarian lingkungan di pulau-pulau kecil Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.